Daftar TNI Tidak Pungutan Liar (Kisah Nyata 1)
Psst.. writing by Michiko Moningkey is here! Michiko is the owner of this blog. Which is the way to explore my mind with writing, sharing many interesting experiences. So that why Michiko named this blog "All things are possible". That however small we may see ourselves, we can still dream big, and that nothing is impossible. That we can pursue any kind of dream we have, as long as we're not giving up, as long as we keep on trying, and as long as we're doing our best.
Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung tinggi. Artinya, dimana kita berada, sangat penting untuk mengikuti aturan yang berlaku di tempat tersebut.
![]() |
| Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono, S.E., M.M., pimpin rapat bersama Wakasau Marsdya TNI Tedi Rizalihadai, S., M.M., di Mabesau Cilangkap Jakarta Timur |
Demikian pula di militer, ada segudang aturan yang mengikat seorang prajurit di dalam bersikap dan bertingkah-laku.
Ada Tata Tertib Militer. Yaitu ketentuan tertulis atau tidak
tertulis yang harus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari. Baik
dalam dinas maupun di luar dinas. Bagi yang belum tau, menarik untuk menyimak
tulisan ini.
Kita ketahui bersama, di militer ada Atasan dan ada Bawahan.
Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan atau jabatannya berkedudukan
lebih tinggi daripada militer lainnya.
(Pasal 1 ayat 13).
Sementara itu, seorang bawahan adalah Militer yang karena
pangkat dan atau jabatannya, berkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya
(Pasal 1 ayat 17).
![]() |
| Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara (Dankodiklatau) Marsdya TNI Dr. T.B.H. Age Wiraksono, S.I.P., M.A., memimpin Rapat Uji Naskah II Revisi Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar) Pendidikan Personel TNI Angkatan Udara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Suryadarma, Makodiklatau, Rabu (14/1/2026) |
Pengertian ini bersumber pada Buku Saku Disiplin Prajurit TNI. Peraturan
ini disahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015. Tentang
Peraturan Disiplin Militer.
Jadi, tulisan ini berdasarkan sumber yang valid ya, Guys!
Segala peraturan militer ibarat mercusuar bagi setiap prajurit
TNI. Di dalam mengarungi dinas keprajuritannya, agar tidak mudah tersesat
ataupun hilang arah.
Dan seorang prajurit militer tidak bergerak sendirian namun
bersama-sama di dalam angkatan yang besar dan gagah ini.
Dengan demikian setiap Militer WAJIB menegakkan norma, etika dan
kehormatan prajurit. Serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan
atau perilaku, yang dapat mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia
(Pasal 5).
Ada dua jenis pengaruh besar yang melekat pada diri seorang Militer
untuk melakukan sesuatu. Yakni kewenangan secara umum dan kewenangan secara
posisi.
Kewenangan yang umumnya dimiliki oleh setiap Prajurit Militer,
artinya kekuasaan pengaruh ini dimiliki oleh semua Prajurit TNI pada umumnya, pada
setiap jenjang kepangkatan.
Pasal 8 dikatakan, setiap Militer dalam hal tidak ada perintah,
wajib BERINISIATIF untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan
kewajibannya. Serta bertanggungjawab sesuai dengan kepentingan dinas.
Misalnya, seorang Sersan bertemu dengan prajurit lain yang
memiliki pangkat yang lebih rendah darinya. Kemudian melihat prajurit lain
tersebut bertingkah-laku buruk. Misalnya, tidak memberikan penghormatan kepada
prajurit yang berpangkat lebih tinggi.
Maka seorang Sersan tersebut memiliki kewajiban atau hak untuk
menegur. Sersan itu memiliki wewenang secara umum. Dan memiliki tanggungjawab
untuk memerintahkan agar Prajurit berperilaku tertib.
Sersan itu memiliki wewenang secara umum. Segera turun tangan
untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahannya (Pasal 21 ayat f).
Itu merupakan perintah yang sah dan Prajurit tersebut wajib
mematuhinya. Setiap Atasan, dalam memberikan perintah kepada bawahannya. WAJIB
MEMPERHATIKAN BAHWA INI BERDASARKAN KEPENTINGAN DINAS. Baik perintah yang
diberikan secara lisan maupun tertulis.
Perintah haruslah SINGKAT, LENGKAP DAN JELAS. Wajin memperhatikan
keadaan, kesiapan dan kemampuan bawahan untuk melaksanakan tugas. Dan Atasan
bertanggungjawab atas isi dari perintah yang diberikan (Pasal 22).
Namun, kewenangan secara UMUM dimiliki seorang Prajurit, bukan
berarti (misalnya seorang Sersan) dapat memberikan tugas-tugas khusus kepada
Prajurit tersebut.
![]() |
| Wadan Kodiklatau Marsda TNI Benny Arfan, M.MP., MMDS., MSS., saat memberikan penjelasan di Rapat |
Tentu saja, dapat berikan perintah tugas khusus apabila Prajurit tersebut adalah bawahannya langsung. Jika bukan anggotanya langsung, dia tidak dapat memberikan tugas khusus.
Setiap atasan wajib menjalankan wewenang yang dipercayakan
kepadanya dengan seksama, adil, obyektif. Dan tidak menyalahgunakan wewenang
yang dimilikinya (Pasal 21e).
Atasan wajib memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahannya. Mengatur
pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien serta mengawasi
pelaksanaannya (Pasal 21f).
Ingat, setiap Militer dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
patut atau HARUS memahami. Maksud dan pentingnya tugas serta kewajiban yang
akan atau sedang dilaksanakan.
Serta bertanggungjawab atas pelaksanaan serta keberhasilan tugas
dan kewajiban tersebut. Wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya secara
efektif dan efisien. Wajib melaporkan pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari
tugas dan kewajiban tersebut (Pasal 6 ayat a, b, c, d).
Seorang militer tidak patut menyalahgunakan wewenang umumnya. Dengan
memerintahkan prajurit yang bukan anggotanya langsung untuk melakukan
tugas khusus tertentu.
Namun demikian, kalaupun terjadi, adalah kewajiban bawahan untuk
tetap mematuhinya. Tetapi melaporkan secara resmi kepada atasan langsungnya.
Sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan disiplin prajurit TNI.
Setiap Militer dalam pelaksanaan tugas di luar tempat kedudukan
pasukan atau kesatuannya, WAJIB melaporkan secara resmi kepada atasan yang
memberi perintah. Tentang keberangkatan dan tugas yang harus dilaksanakannya di
luar tempat kedudukan pasukan atau kesatuannya.
![]() |
| Kolonel Pas Harry Nugroho, S.Kom., M.Han., memimpin Apel Luar Biasa dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, bertempat di Lapangan Apel Mako Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Bandung. Jum'at (2/1/2025). |
Setiap prajurit wajib memperhatikan semua arahan dan petunjuk
yang diberikan oleh atasan yang memberi perintah. Serta melaporkan secara resmi
tentang pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari tugas tersebut (Pasal 9).
Setiap bawahan wajib melaporkan dengan
segera kepada atasannya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
kedinasan baik secara lisan atau tertulis (Pasal 27aa).
Selanjutnya, kewenangan secara
posisi. Ini artinya, seorang Militer/ Prajurit memiliki wewenang untuk
melaksanakan komando. Tetapi hanya terbatas kepada bawahan langsungnya.
Hal ini tampak jelas di korps pasukan.
Seorang Sersan Kepala memiliki wewenang berdasarkan posisi atas prajurit di
peleton itu sendiri, kecuali komandan peletonnya. Jadi Sersan Kepala ini dapat memerintahkan
pelaksanaan tugas-tugas khusus kepada anggota peleton, melalui Sersan Mayor
selaku Danru.
Setiap bawahan diwajibkan untuk patuh dan taat kepada atasan. Serta
menjunjung tinggi semua perintah dinas dan arahan yang diberikan oleh atasan. Berdasarkan
kesadaran bahwa setiap perintah dan arahan tersebut untuk kepentingan
kedinasan.
![]() |
| Penutupan Pendidikan dan pengambilan sumpah Siswa Semata Prajurit Karier (PK) TNI Angkatan Udara Khusus Pasukan Angkatan ke-91 dan Sejursarta Khusus Pasukan A-57. Acara di pimpin langsung oleh Dankodiklatau Marsdya TNI Dr. T.B.H. Age Wiraksono, S.I.P., M.A. secara resmi melalui upacara penutupan yang berlangsung khidmat di Lapangan Jingga Makorpasgat, Selasa (30/12/25). |
Bawahan wajib, bersikap hormat kepada Atasan, baik di dalam
maupun di luar kedinasan. Berdasarkan kesadaran untuk menegakkan kehormatan
Militer.
Serta Bawahan wajib untuk memegang teguh dan menjaga sikap,
perkataan dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan. Baik di dalam maupun
di luar kedinasan (Pasal 24).
Setiap Prajurit TNI selaku Bawahan di dalam melaksanakan
perintah, wajib memahami maksud dan isi perintah yang diberikan. Apabila
belum jelas wajib bertanya kepada Atasan yang memberikan perintah.
Wajib mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahaman
tentang maksud perintah tersebut. Kepada Atasan yang memberikan perintah.
Melaporkan pada kesempatan pertama, kepada Atasan yang memberi
perintah. Dalam hal Bawahan tidak dapat melaksanakan atau mengalami kesulitan
dalam melaksanakan perintah.
Menyampaikan laporan kepada Atasan yeng memberi perintah atas
pelaksanaan dan hasil yang di capai dari perintah.
Serta wajib bertanggungjawab kepada Atasan yang memberikan
perintah atas pelaksanaan perintah. (Pasal 25)
Adapun setiap bawahan yang menerima
lebih dari satu perintah dinas. Dari atasan yang berbeda dalam waktu
pelaksanaan yang sama. Maka WAJIB melaksanakan perintah dinas dari atasan yang
pangkat dan atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi. Berdasarkan garis
komandonya (Pasal 26).
Setiap atasan yang menerima laporan
tersebut wajib dengan segera meneruskan kepada atasan yang lebih tinggi. Didasarkan
pada kesadaran bahwa keterlambatan penyampaian laporan tersebut dapat merugikan
kepentingan kedinasan (Pasal27b).
Demikianlah, perintah dinas yang
selanjutnya disebut perintah. Adalah penyampaian kehendak atau keinginan
mengenai suatu kepentingan dinas kemiliteran atau yang terkait dengan
kedinasan. Baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh seorang atasan kepada
bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya (Pasal 1 ayat 9).
![]() |
| Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemenuhan Personel TNI AU yang dipimpin Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., di Ruang Rapat Wakasau, Mabesau, Rabu (7/1/2026). |
Namun, jika menyangkut keselamatan
dalam situasi darurat, maka kewenangan secara posisi tidak diperlukan.
Misalnya saat kejadian kecelakaan kendaraan. Diperlukan kecepatan respon untuk
menolong sebab menyangkut nyawa seseorang. Kita tidak akan menanyakan terlebih
dahulu apakah itu bawahan kita atau bukan. Namun, kita akan bertindak dengan
segera, memerintahkan tim penolong untuk segera menangani korban kecelakaan.
Demikian pula, saat menemukan prajurit
yang terluka atau cedera. Atau menemukan prajurit yang sebelumnya terhilang di
medan tempur. Kita tidak akan membuang-buang waktu.
Namun segera evakuasi dan memberikan
bantuan pertolongan pertama tanpa memperdulikan pangkatnya. Kita semuanya tentu
saja menyadari bahwa ada saat-saat tertentu seperti di saat darurat. Konflik tentang
apakah ini kewenangan secara umum ataukah kewenangan secara posisi.
Semuanya itu akan dikesampingkan, demi
tujuan kebaikan yang lebih mulia dan lebih besar sisi kemanusiaannya!
![]() |
| Taklimat Awal Ir Kodiklatau |
Satu hal penting lainnya, jika Anda seorang Militer yang berkeberatan atas suatu perintah dari Atasan. Maka, Anda wajib menunggu selama empat hari, terhitung mulai hari berikutnya sesudah perintah tersebut diterima. Namun menunggu bukan berarti diam. Bukan berarti menunda pelaksanaan perintah Atasan. Tetapi Anda tetap harus melaksanakan perintah itu kemudian baru dapat mengajukan keberatan. Itulah Disiplin Militer!
*****( Sumber: Peraturan
Disiplin Prajurit TNI Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005. Penulis Ltc Michiko Moningkey, saat ini menjabat selaku Kasi Sejarah Penerangan
Kodiklatau, 2026. Foto: Ltc Michiko Moningkey, Praka Arizal, Pratu Ihsan).
Komentar
Posting Komentar