Entri yang Diunggulkan

Daftar TNI Tidak Pungutan Liar (Kisah Nyata 1)

Gambar
Banyak pertanyaan, pasti memenuhi benak setiap orang yang ingin mendaftar menjadi tentara? Seperti apakah? Harus bagaimanakah? Apa yang harus dilakukan? Apa saja yang perlu dipersiapkan?  Menyeberangi sungai dengan tali tiga, saat pendidikan militer di Pusdikkowad Lembang Bandung Padahal sesungguhnya, mendaftar tentara tidaklah sesulit seperti yang dibayangkan banyak orang. Kadangkala memang, rumor beredar. Sehingga menyurutkan langkah beberapa orang untuk maju berkarir di Tentara Nasional Indonesia . Seperti pertanyaan ini, yang disampaikan dalam blog oleh seorang calon dokter, yang bercita-cita untuk menjadi seorang dokter di lingkungan TNI. “Apa yang harus saya lakukan? Karena informasi untuk masuk menjadi TNI dengan latar-belakang mahasiswa kedokteran sangatlah minim.” “Apalagi saya banyak mendengarkan desas-desus bahwa kalau ingin menjadi perwira TNI itu, haruslah mempunyai kerabat orang besar di TNI itu sendiri”. Demikianlah pertanyaan-pertanyaaan yang pada umumnya terd...

Disiplin Prajurit (1)

Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung tinggi. Artinya, dimana kita berada, sangat penting untuk mengikuti aturan yang berlaku di tempat tersebut.

Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono, S.E., M.M., pimpin rapat bersama Wakasau Marsdya TNI Tedi Rizalihadai, S., M.M., di Mabesau Cilangkap Jakarta Timur

Demikian pula di militer, ada segudang aturan yang mengikat seorang prajurit di dalam bersikap dan bertingkah-laku.

Ada Tata Tertib Militer. Yaitu ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam dinas maupun di luar dinas. Bagi yang belum tau, menarik untuk menyimak tulisan ini.

Kita ketahui bersama, di militer ada Atasan dan ada Bawahan. Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada militer  lainnya. (Pasal 1 ayat 13).

Sementara itu, seorang bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan atau jabatannya, berkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya (Pasal 1 ayat 17).

Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara (Dankodiklatau) Marsdya TNI Dr. T.B.H. Age Wiraksono, S.I.P., M.A., memimpin Rapat Uji Naskah II Revisi Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar) Pendidikan Personel TNI Angkatan Udara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Suryadarma, Makodiklatau, Rabu (14/1/2026)


Pengertian ini bersumber pada Buku Saku Disiplin Prajurit TNI. Peraturan ini disahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015. Tentang Peraturan Disiplin Militer.

Jadi, tulisan ini berdasarkan sumber yang valid ya, Guys!

Segala peraturan militer ibarat mercusuar bagi setiap prajurit TNI. Di dalam mengarungi dinas keprajuritannya, agar tidak mudah tersesat ataupun hilang arah.

Dan seorang prajurit militer tidak bergerak sendirian namun bersama-sama di dalam angkatan yang besar dan gagah ini.

Dengan demikian setiap Militer WAJIB menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit. Serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku, yang dapat mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia (Pasal 5).

Ada dua jenis pengaruh besar yang melekat pada diri seorang Militer untuk melakukan sesuatu. Yakni kewenangan secara umum dan kewenangan secara posisi.

Kewenangan yang umumnya dimiliki oleh setiap Prajurit Militer, artinya kekuasaan pengaruh ini dimiliki oleh semua Prajurit TNI pada umumnya, pada setiap jenjang kepangkatan.



 

Pasal 8 dikatakan, setiap Militer dalam hal tidak ada perintah, wajib BERINISIATIF untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya. Serta bertanggungjawab sesuai dengan kepentingan dinas.

Misalnya, seorang Sersan bertemu dengan prajurit lain yang memiliki pangkat yang lebih rendah darinya. Kemudian melihat prajurit lain tersebut bertingkah-laku buruk. Misalnya, tidak memberikan penghormatan kepada prajurit yang berpangkat lebih tinggi.

Maka seorang Sersan tersebut memiliki kewajiban atau hak untuk menegur. Sersan itu memiliki wewenang secara umum. Dan memiliki tanggungjawab untuk memerintahkan agar Prajurit berperilaku tertib.

Sersan itu memiliki wewenang secara umum. Segera turun tangan untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahannya (Pasal 21 ayat f).

Itu merupakan perintah yang sah dan Prajurit tersebut wajib mematuhinya. Setiap Atasan, dalam memberikan perintah kepada bawahannya. WAJIB MEMPERHATIKAN BAHWA INI BERDASARKAN KEPENTINGAN DINAS. Baik perintah yang diberikan secara lisan maupun tertulis.

Perintah haruslah SINGKAT, LENGKAP DAN JELAS. Wajin memperhatikan keadaan, kesiapan dan kemampuan bawahan untuk melaksanakan tugas. Dan Atasan bertanggungjawab atas isi dari perintah yang diberikan (Pasal 22).

Namun, kewenangan secara UMUM dimiliki seorang Prajurit, bukan berarti (misalnya seorang Sersan) dapat memberikan tugas-tugas khusus kepada Prajurit tersebut.

Wadan Kodiklatau Marsda TNI Benny Arfan, M.MP., MMDS., MSS.,
saat memberikan penjelasan di Rapat 

Tentu saja, dapat berikan perintah tugas khusus apabila Prajurit tersebut adalah bawahannya langsung. Jika bukan anggotanya langsung, dia tidak dapat memberikan tugas khusus.

Setiap atasan wajib menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif. Dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya (Pasal 21e).

Atasan wajib memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahannya. Mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien serta mengawasi pelaksanaannya (Pasal 21f).

Ingat, setiap Militer dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya patut atau HARUS memahami. Maksud dan pentingnya tugas serta kewajiban yang akan atau sedang dilaksanakan.

Serta bertanggungjawab atas pelaksanaan serta keberhasilan tugas dan kewajiban tersebut. Wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif dan efisien. Wajib melaporkan pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari tugas dan kewajiban tersebut (Pasal 6 ayat a, b, c, d).

Seorang militer tidak patut menyalahgunakan wewenang umumnya. Dengan memerintahkan prajurit yang bukan anggotanya langsung untuk melakukan tugas khusus tertentu.

Namun demikian, kalaupun terjadi, adalah kewajiban bawahan untuk tetap mematuhinya. Tetapi melaporkan secara resmi kepada atasan langsungnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan disiplin prajurit TNI.

Setiap Militer dalam pelaksanaan tugas di luar tempat kedudukan pasukan atau kesatuannya, WAJIB melaporkan secara resmi kepada atasan yang memberi perintah. Tentang keberangkatan dan tugas yang harus dilaksanakannya di luar tempat kedudukan pasukan atau kesatuannya.

Kolonel Pas Harry Nugroho, S.Kom., M.Han., memimpin Apel Luar Biasa dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, bertempat di Lapangan Apel Mako Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Bandung. Jum'at (2/1/2025).


Setiap prajurit wajib memperhatikan semua arahan dan petunjuk yang diberikan oleh atasan yang memberi perintah. Serta melaporkan secara resmi tentang pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari tugas tersebut (Pasal 9).

Setiap bawahan wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kedinasan baik secara lisan atau tertulis (Pasal 27aa).

 

Selanjutnya, kewenangan secara posisi. Ini artinya, seorang Militer/ Prajurit memiliki wewenang untuk melaksanakan komando. Tetapi hanya terbatas kepada bawahan langsungnya.

Hal ini tampak jelas di korps pasukan. Seorang Sersan Kepala memiliki wewenang berdasarkan posisi atas prajurit di peleton itu sendiri, kecuali komandan peletonnya. Jadi Sersan Kepala ini dapat memerintahkan pelaksanaan tugas-tugas khusus kepada anggota peleton, melalui Sersan Mayor selaku Danru.

Setiap bawahan diwajibkan untuk patuh dan taat kepada atasan. Serta menjunjung tinggi semua perintah dinas dan arahan yang diberikan oleh atasan. Berdasarkan kesadaran bahwa setiap perintah dan arahan tersebut untuk kepentingan kedinasan.

Penutupan Pendidikan dan pengambilan sumpah Siswa Semata Prajurit Karier (PK) TNI Angkatan Udara Khusus Pasukan Angkatan ke-91 dan Sejursarta Khusus Pasukan A-57. Acara di pimpin langsung oleh Dankodiklatau Marsdya TNI Dr. T.B.H. Age Wiraksono, S.I.P., M.A. secara resmi melalui upacara penutupan yang berlangsung khidmat di Lapangan Jingga Makorpasgat, Selasa (30/12/25).


Bawahan wajib, bersikap hormat kepada Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Berdasarkan kesadaran untuk menegakkan kehormatan Militer.

Serta Bawahan wajib untuk memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan. Baik di dalam maupun di luar kedinasan (Pasal 24).

Setiap Prajurit TNI selaku Bawahan di dalam melaksanakan perintah, wajib memahami maksud dan isi perintah yang diberikan. Apabila belum jelas wajib bertanya kepada Atasan yang memberikan perintah.

Wajib mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahaman tentang maksud perintah tersebut. Kepada Atasan yang memberikan perintah.

Melaporkan pada kesempatan pertama, kepada Atasan yang memberi perintah. Dalam hal Bawahan tidak dapat melaksanakan atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan perintah.

Menyampaikan laporan kepada Atasan yeng memberi perintah atas pelaksanaan dan hasil yang di capai dari perintah.

Serta wajib bertanggungjawab kepada Atasan yang memberikan perintah atas pelaksanaan perintah. (Pasal 25)

Adapun setiap bawahan yang menerima lebih dari satu perintah dinas. Dari atasan yang berbeda dalam waktu pelaksanaan yang sama. Maka WAJIB melaksanakan perintah dinas dari atasan yang pangkat dan atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi. Berdasarkan garis komandonya (Pasal 26).

Setiap atasan yang menerima laporan tersebut wajib dengan segera meneruskan kepada atasan yang lebih tinggi. Didasarkan pada kesadaran bahwa keterlambatan penyampaian laporan tersebut dapat merugikan kepentingan kedinasan (Pasal27b).

Demikianlah, perintah dinas yang selanjutnya disebut perintah. Adalah penyampaian kehendak atau keinginan mengenai suatu kepentingan dinas kemiliteran atau yang terkait dengan kedinasan. Baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh seorang atasan kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya (Pasal 1 ayat 9).

Rapat Koordinasi Satuan Tugas  Pemenuhan Personel TNI AU yang dipimpin Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., di Ruang Rapat Wakasau, Mabesau, Rabu (7/1/2026).


Namun, jika menyangkut keselamatan dalam situasi darurat, maka kewenangan secara posisi tidak diperlukan. Misalnya saat kejadian kecelakaan kendaraan. Diperlukan kecepatan respon untuk menolong sebab menyangkut nyawa seseorang. Kita tidak akan menanyakan terlebih dahulu apakah itu bawahan kita atau bukan. Namun, kita akan bertindak dengan segera, memerintahkan tim penolong untuk segera menangani korban kecelakaan.

Demikian pula, saat menemukan prajurit yang terluka atau cedera. Atau menemukan prajurit yang sebelumnya terhilang di medan tempur. Kita tidak akan membuang-buang waktu.

Namun segera evakuasi dan memberikan bantuan pertolongan pertama tanpa memperdulikan pangkatnya. Kita semuanya tentu saja menyadari bahwa ada saat-saat tertentu seperti di saat darurat. Konflik tentang apakah ini kewenangan secara umum ataukah kewenangan secara posisi.

Semuanya itu akan dikesampingkan, demi tujuan kebaikan yang lebih mulia dan lebih besar sisi kemanusiaannya!

Taklimat Awal Ir Kodiklatau

Satu hal penting lainnya, jika Anda seorang Militer yang berkeberatan atas suatu perintah dari Atasan. Maka, Anda wajib menunggu selama empat hari, terhitung mulai hari berikutnya sesudah perintah tersebut diterima. Namun menunggu bukan berarti diam. Bukan berarti menunda pelaksanaan perintah Atasan. Tetapi Anda tetap harus melaksanakan perintah itu kemudian baru dapat mengajukan keberatan. Itulah Disiplin Militer!

*****( Sumber: Peraturan Disiplin Prajurit TNI Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005. Penulis Ltc Michiko Moningkey, saat ini  menjabat selaku Kasi Sejarah Penerangan Kodiklatau, 2026. Foto: Ltc Michiko Moningkey, Praka Arizal, Pratu Ihsan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar TNI Tidak Pungutan Liar (Kisah Nyata 1)

Seleksi Petembak TNI AU 2017

Women Peacekeepers = Wan TNI PBB UNIFIL 2009-2010