Entri yang Diunggulkan

Daftar TNI Tidak Pungutan Liar (Kisah Nyata 1)

Gambar
Banyak pertanyaan, pasti memenuhi benak setiap orang yang ingin mendaftar menjadi tentara? Seperti apakah? Harus bagaimanakah? Apa yang harus dilakukan? Apa saja yang perlu dipersiapkan?  Menyeberangi sungai dengan tali tiga, saat pendidikan militer di Pusdikkowad Lembang Bandung Padahal sesungguhnya, mendaftar tentara tidaklah sesulit seperti yang dibayangkan banyak orang. Kadangkala memang, rumor beredar. Sehingga menyurutkan langkah beberapa orang untuk maju berkarir di Tentara Nasional Indonesia . Seperti pertanyaan ini, yang disampaikan dalam blog oleh seorang calon dokter, yang bercita-cita untuk menjadi seorang dokter di lingkungan TNI. “Apa yang harus saya lakukan? Karena informasi untuk masuk menjadi TNI dengan latar-belakang mahasiswa kedokteran sangatlah minim.” “Apalagi saya banyak mendengarkan desas-desus bahwa kalau ingin menjadi perwira TNI itu, haruslah mempunyai kerabat orang besar di TNI itu sendiri”. Demikianlah pertanyaan-pertanyaaan yang pada umumnya terd...

Disiplin Prajurit (2)

Cari tahu mengapa militer Indonesia perlu menghindari judi online? Tulisan ini hadir setelah mengamati fenomena yang terjadi dewasa ini. Iklan pinjaman online maupun judi online, sangat terang-terangan memperlihatkan wajahnya.

 

Sebagai kelanjutan artikel pertama, tulisan ini berdasarkan pada Buku Saku Disiplin Prajurit TNI. Peraturan ini disahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015. Tentang Peraturan Disiplin Militer.

Indonesian Battalion 23D/ UNIFIL

Kemajuan dunia semakin pesat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi serta penemuan gadget, semakin mempersingkat jarak dan waktu. Hal ini telah semakin menggeser gaya komunikasi antar manusia.

Jadi, lingkungan sosial Militer bukan hanya dinas, rumah dan lingkungan tetangga. Namun juga adanya ekosistem digital yang mengubah cara kita berinteraksi satu sama lain.

Seorang Prajurit sesungguhnya sedang menghadapi pertempuran serius melawan gelombang kejahatan siber. Ancaman ini telah berkembang dan menjadi perhatian khusus pimpinan TNI. Sebab secara tidak langsung melemahkan pertahanan bangsa.

Ancaman ini bukan hanya teknis namun mengintai menghancurkan privasi individu atau psikologi prajurit. Bahkan menghancurkan finansial prajurit dan masa depan keluarganya.

Modus operandi kejahatan siber terus berkembang. Jika kita lengah, lalai, dan tidak memiliki ketahanan prinsip hidup, dengan mudah dapat dimanipulasi secara psikologis.

Ada penipuan online (scamming) seperti love scam, penipuan investasi bodong. Atau social engineering yang tanpa disadari memanfaatkan kerentanan emosional seorang Militer. Misalnya, disaat adanya keterdesakan (urgent) akan kebutuhan finansial seorang prajurit.

Sesungguhnya, gaya hidup Militer berbeda dengan kehidupan Civilian pada umumnya. Dalam jiwa seorang Prajurit Militer terpatri janji setia Sapta Marga serta Sumpah Prajurit, yang mengikatnya dengan satu kekuatan yang lebih besar dari dirinya.

Sumpah itu mengikatnya dengan Tuhan yang Empunya Langit dan Bumi. Sebab itu, setiap Militer dilarang memaki, menyia-nyiakan nama Tuhan. Dilarang mengeluarkan perkataan kotor dan keji, baik di dalam maupun di luar kedinasan.(Pasal 15a)

Seorang Militer mengemban suatu tugas yang mulia, sehingga kehidupannya harus disiplin, yang jarang dimiliki oleh orang sipil. Kehidupan militer bukanlah kehidupan yang glamor dan bergelimang harta.

Tugas jaga di Kafer Kela oleh Indonesian Battalion 23D/ UNIFIL

Oleh sebab itu, setiap Militer dilarang hidup boros apalagi berfoya-foya. Dia dlarang mempunyai hutang dimana-mana. Militer dilarang menghamburkan uangnya yang tidak seberapa untuk alasan berjudi.

Tentu saja. Ini bukanlah citra seorang Prajurit dan hal ini merusak nama baik TNI. Kalian dapat memeriksa aturan ini pada Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 pada Pasal 15b.

Kesederhanaan adalah jiwa seorang prajurit. Yang penting cukup makan, pakaian dan rumah yang layak huni! Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya (Delapan Wajib TNI poin ke lima).

Serta PRASAJA yang artinya tingkah laku yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan  Dikutip dari Sebelas Asas Kepemimpinan TNI, poin ke tujuh.

Jadi dalam kehidupan sehari-harinya, seorang Militer memiliki gayanya sendiri. Yaitu gaya hidup Disiplin Militer. Gaya hidup ini dijalankan dengan penuh kesadaran, kepatuhan dan ketaatan.

Dilaksanakan setiap harinya berdasarkan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan TATA KEHIDUPAN yang berlaku bagi Militer.

Tata kehidupan Militer itu termasuk larangan untuk TIDAK berbuat sewenang-wenang yang berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman orang lain. Tidak mengganggu ketertiban umum.

Larangan untuk TIDAK mendatangi rumah pelacuran, kecuali untuk melaksanakan tugas kedinasan. (Pasal 15d). Dilarang melakukan pelacuran. (Pasal 15 e).

Dilarang minum minuman keras dan sejenisnya serta mabuk-mabukan. (Pasal 15h). Dilarang mendatangi tempat-tempat terlarang atau tempat hiburan yang tidak patut atau tidak pantas kecuali untuk melakukan tugas kedinasan. (Pasal 15j).

Seorang Militer dilarang melakukan perbuatan lain yang TIDAK PATUT dilakukan oleh seorang prajurit dan atau bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan. (Pasal 15k).

Jadi, seorang Militer itu harus berpenampilan, berpakaian yang rapi, dan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menempati tempat tinggal yang layak huni dan memenuhi standar kebersihan.

Dan seorang Militer tidak boleh mencampuri perkara keperdataan orang lain kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gayanya seorang militer sangatlah berbeda dengan kebanyakan orang pada umumnya. Ketika seseorang diambil sumpahnya, dia telah memberikan hidupnya, bagi keselamatan bangsa dan negaranya.

Seorang Militer akan mendahulukan kepentingan bangsanya, dan tidak memusingkan lagi dengan penghidupannya. Sejak lahir menjadi tentara hingga matinya, hidupnya diatur oleh negara!

Setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya  bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi Hukum Disiplin Militer.

Sebagai insan hamba Tuhan, setiap Militer wajib bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Menjunjung tinggi agama yang dianutnya, dan menjalankan ibadah dan kewajiban-kewajiban.

Serta meninggalkan larangan-larangan sebagaimana diatur dalam ajaran agama masing-masing. Seorang Militer berpikir, bersikap dan berperilaku yang baik berdasarkan aturan dan norma agamanya.

Mengerti akan tugas dan kewajibannya serta menghormati setiap agama. Sebagai insan Hamba Tuhan, setiap Militer hendaklah berpikir tentang ganjaran mulia di akhirat (kekekalan) yang akan diperolehnya di dalam setiap melaksanakan tugas pengabdiannya.

Setiap kali hendak melakukan sesuatu hal, dalam kehidupan sehari-hari, akan berpikir bahwa tugas ini merupakan ibadahnya bagi Tuhan? Bersifat kekekalan dan memiliki ganjaran yang setimpal kelak di akhirat.

Namun, sayangnya, tidak semua Militer membentengi dirinya dengan pikiran, sikap dan perilaku baik berdasarkan aturan dan norma agamanya.

Kehidupan dunia modern sarat dengan kenyamanan dan menawarkan kemudahan serta kesenangan sementara. Telah menjadi jerat perangkap bagi prajurit/ Militer yang lengah.

Wanita TNI Kontingen Indonesia di UNIFIL
Jerat yang memberikan jalan keluar sesaat namun mematikan seperti Judi Online dan Pinjaman Online. Awalnya korban diiming-imingi dengan janji-janji setinggi langit namun kemudian ia mematuk seperti ular.

Tidak jarang, judi online dan pinjaman online ini melilit makin lama makin menyesakkan Prajurit. Sehingga berbuat nekat dan menghancurkan masa depan keluarganya serta merusak nama baik TNI.

Keprihatinan ini menjadikan Panglima TNI tegas menindak prajurit TNI yang diduga teribat Judi Online. Dalam rangka penegakan hukum, diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer.

Tidak main-main, Panglima TNI menegaskan hal ini berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 521 tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Juni 2025. Prajurit TNI yang terlibat transaksi Judi Online. Apabila disertai dengan perbuatan pidana lainnya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jadi setiap Prajurit TNI yang terlibat Judi Online akan diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer sesuai kategori perbuatannya. Berupa penahanan berat disertai sanksi administrasi terhadap prajurit TNI dengan transaksi lebih dari Rp 250 juta rupiah.

Penahanan ringan disertai sanksi administrasi terhadap prajurit TNI dengan transaksi seratus juta rupiah hingga dua ratus juta rupiah. Ketiga, teguran disertai sanksi administrasi terhadap prajurit TNI dengan transaksi sepuluh ribu rupiah hingga seratus juta rupiah.

Jadi, berpikirlah seribu kali sebelum terjerat dengan Hukum Disiplin Militer (jika Anda Militer TNI)!

Pikirkanlah kembali. Lebih baik kita memilih untuk sederhana (prasaja) daripada kenikmatan hidup sesaat yang membawa kebinasaan. Lebih baik kita bertekun dalam kesukaran (karena kita melawan arus); untuk kemudian kita memetik hasil perbuatan kita yang baik di akhir kedinasan. Penghargaan di pemandangan mata manusia dan Allah.

Ltc Michiko saat bertugas sebagai Komandan Upacara 1 Juni 2019 di Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta

Mungkin saja, saat sekarang ini kita dianggap bodoh. Karena kita tidak mengikuti cara hidup orang lain yang mengagungkan materi dan kegemilangannya. Mungkin saja kita dianggap aneh, karena tidak mengikuti trend! (Ramai-ramai jadi Kapak Keruk!).

Mungkin saja, saat ini kita tidak diperhitungkan, karena prinsip kita berbeda dengan kebanyakan orang yang berprinsip jalan pintas judi online adalah jalan keluar dari kesulitan finansial.

Lebih baik, memilih kesederhanaan. Dan diam-diam mengabdi dengan penuh kebanggaan. Lebih baik tidak membalas yang berlaku serong dan jahat terhadap kita, tetapi tetap setia melakukan tugas dengan berani dan BENAR.

Sebab, sesungguhnya kehidupan Militer adalah jalan hidup yang telah kita pilih sejak masa muda. Setiap perjalanan pasti ada akhirnya. Dan setiap perbuatan pasti ada ganjarannya, apakah itu BAIK ataupun BURUK.

Demikianlah, berhati-hatilah dalam bersikap dan bertindak! Mengutip apa yang diperintahkan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) pada Perintah Hariannya mengawali Tahun 2026 ini. “Pegang Teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI, dengan menjunjung tinggi DISIPLIN, keteladanan dan KESEDERHANAAN, serta penerapan Zero Accident untuk menjaga kehormatan prajurit, KETAHANAN KELUARGA, dan martabat institusi TNI Angkatan Udara!

Adapun Sumpah Prajurit itu demikian bunyinya:

Demi Allah saya bersumpah/ berjanji:

Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara 1945.

Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

Taat kepada Atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.

Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.

Memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.

 

Selanjutnya Sapta Marga berbunyi demikian.

Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.

Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggungjawab dan tidak kenal menyerah.

Kami Ksatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.

Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh dsplin, patuh dan taat pada pimpinan serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.

Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

 

Delapan Wajib TNI, bunyinya sebagai berikut:

Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.

Bersikap sopan santun terhadap rakyat.

Menjunjung tinggi kehormatan wanita.

Menjaga kehormatan diri di muka umum.

Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.

Tidak sekali-kali merugikan rakyat.

Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

 

Kesimpulannya, KESEDERHANAAN atau PRASAJA adalah kunci kemenangan mengatasi tekanan kehidupan. Seperti Hukum Fisika,  tekanan berbanding lurus dengan gaya. Kalau semakin terlalu banyak gaya kita, akan semakin meningkatkan tekanan hidup. Sebab itu, ajarkan anggota keluarga kita untuk “Bergaya Hidup Prasaja”. Sesuaikan dengan gaji TNI!

***(Sumber: Perpang TNI Nomor 44 tahun 2015; Surat Telegram Panglima TNI Nomor 521 tahun 2025; Perintah Harian Kasau tahun 2026; Hukum Fisika Pascal). Foto Ltc Michiko Moningkey). Januari 2026.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar TNI Tidak Pungutan Liar (Kisah Nyata 1)

Seleksi Petembak TNI AU 2017

Women Peacekeepers = Wan TNI PBB UNIFIL 2009-2010