Daftar TNI Tidak Pungutan Liar (Kisah Nyata 1)
Psst.. writing by Michiko Moningkey is here! Michiko is the owner of this blog. Which is the way to explore my mind with writing, sharing many interesting experiences. So that why Michiko named this blog "All things are possible". That however small we may see ourselves, we can still dream big, and that nothing is impossible. That we can pursue any kind of dream we have, as long as we're not giving up, as long as we keep on trying, and as long as we're doing our best.
Cari tahu mengapa militer Indonesia perlu menghindari judi online? Tulisan ini hadir setelah mengamati fenomena yang terjadi dewasa ini. Iklan pinjaman online maupun judi online, sangat terang-terangan memperlihatkan wajahnya.
Sebagai
kelanjutan artikel pertama, tulisan ini berdasarkan pada
Buku Saku Disiplin Prajurit TNI. Peraturan ini disahkan dengan Peraturan
Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015. Tentang Peraturan Disiplin Militer.
![]() |
| Indonesian Battalion 23D/ UNIFIL |
Kemajuan dunia semakin pesat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi serta penemuan gadget, semakin mempersingkat jarak dan waktu. Hal ini telah semakin menggeser gaya komunikasi antar manusia.
Jadi, lingkungan sosial Militer bukan hanya dinas, rumah dan lingkungan tetangga. Namun juga adanya ekosistem digital yang mengubah cara kita berinteraksi satu sama lain.
Ancaman ini bukan hanya teknis namun mengintai menghancurkan privasi individu atau psikologi prajurit. Bahkan menghancurkan finansial prajurit dan masa depan keluarganya.
Modus operandi kejahatan siber terus
berkembang. Jika kita lengah, lalai, dan tidak memiliki ketahanan prinsip
hidup, dengan mudah dapat dimanipulasi secara psikologis.
Ada penipuan online (scamming) seperti love
scam, penipuan investasi bodong. Atau social
engineering yang tanpa disadari memanfaatkan kerentanan emosional seorang
Militer. Misalnya, disaat adanya keterdesakan (urgent) akan kebutuhan finansial seorang prajurit.
Sesungguhnya, gaya hidup Militer berbeda dengan kehidupan Civilian pada umumnya. Dalam jiwa seorang Prajurit Militer terpatri janji setia Sapta Marga serta Sumpah Prajurit, yang mengikatnya dengan satu kekuatan yang lebih besar dari dirinya.
Sumpah itu mengikatnya dengan Tuhan yang Empunya
Langit dan Bumi. Sebab itu, setiap Militer dilarang memaki, menyia-nyiakan nama
Tuhan. Dilarang mengeluarkan perkataan kotor dan keji, baik di dalam maupun di
luar kedinasan.(Pasal 15a)
Seorang Militer mengemban suatu tugas yang
mulia, sehingga kehidupannya harus disiplin, yang jarang dimiliki oleh orang sipil.
Kehidupan militer bukanlah kehidupan yang glamor dan bergelimang harta.
![]() |
| Tugas jaga di Kafer Kela oleh Indonesian Battalion 23D/ UNIFIL |
Oleh sebab itu, setiap Militer dilarang hidup boros apalagi berfoya-foya. Dia dlarang mempunyai hutang dimana-mana. Militer dilarang menghamburkan uangnya yang tidak seberapa untuk alasan berjudi.
Tentu saja. Ini bukanlah citra seorang
Prajurit dan hal ini merusak nama baik TNI. Kalian dapat memeriksa aturan ini
pada Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 pada Pasal 15b.
Kesederhanaan adalah jiwa seorang prajurit. Yang
penting cukup makan, pakaian dan rumah yang layak huni! Senantiasa menjadi
contoh dalam sikap dan kesederhanaannya (Delapan Wajib TNI poin ke lima).
Serta PRASAJA yang artinya tingkah laku yang
sederhana dan tidak berlebih-lebihan
Dikutip dari Sebelas Asas Kepemimpinan TNI, poin ke tujuh.
Jadi dalam kehidupan sehari-harinya, seorang
Militer memiliki gayanya sendiri. Yaitu gaya hidup Disiplin Militer. Gaya hidup
ini dijalankan dengan penuh kesadaran, kepatuhan dan ketaatan.
Dilaksanakan setiap harinya berdasarkan
peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan TATA KEHIDUPAN yang
berlaku bagi Militer.
Tata kehidupan Militer itu termasuk larangan
untuk TIDAK berbuat sewenang-wenang yang berakibat mengganggu keamanan dan
ketentraman orang lain. Tidak mengganggu ketertiban umum.
Larangan untuk TIDAK mendatangi rumah
pelacuran, kecuali untuk melaksanakan tugas kedinasan. (Pasal 15d). Dilarang
melakukan pelacuran. (Pasal 15 e).
Dilarang minum minuman keras dan sejenisnya
serta mabuk-mabukan. (Pasal 15h). Dilarang mendatangi tempat-tempat terlarang
atau tempat hiburan yang tidak patut atau tidak pantas kecuali untuk melakukan
tugas kedinasan. (Pasal 15j).
Seorang Militer dilarang melakukan perbuatan
lain yang TIDAK PATUT dilakukan oleh seorang prajurit dan atau bertentangan
dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan. (Pasal 15k).
Jadi, seorang Militer itu harus
berpenampilan, berpakaian yang rapi, dan memenuhi standar kebersihan dan
kesehatan. Menempati tempat tinggal yang layak huni dan memenuhi standar
kebersihan.
Dan seorang Militer tidak boleh mencampuri
perkara keperdataan orang lain kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Gayanya seorang militer sangatlah berbeda
dengan kebanyakan orang pada umumnya. Ketika seseorang diambil sumpahnya, dia
telah memberikan hidupnya, bagi keselamatan bangsa dan negaranya.
Seorang Militer akan mendahulukan kepentingan
bangsanya, dan tidak memusingkan lagi dengan penghidupannya. Sejak lahir
menjadi tentara hingga matinya, hidupnya diatur oleh negara!
Setiap Militer dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya bersikap dan berperilaku
disiplin dengan mematuhi Hukum Disiplin Militer.
Sebagai insan hamba Tuhan, setiap Militer
wajib bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Menjunjung tinggi agama yang
dianutnya, dan menjalankan ibadah dan kewajiban-kewajiban.
Serta meninggalkan larangan-larangan
sebagaimana diatur dalam ajaran agama masing-masing. Seorang Militer berpikir,
bersikap dan berperilaku yang baik berdasarkan aturan dan norma agamanya.
Mengerti akan tugas dan kewajibannya serta
menghormati setiap agama. Sebagai insan Hamba Tuhan, setiap Militer hendaklah
berpikir tentang ganjaran mulia di akhirat (kekekalan) yang akan diperolehnya
di dalam setiap melaksanakan tugas pengabdiannya.
Setiap kali hendak melakukan sesuatu hal, dalam
kehidupan sehari-hari, akan berpikir bahwa tugas ini merupakan ibadahnya bagi
Tuhan? Bersifat kekekalan dan memiliki ganjaran yang setimpal kelak di akhirat.
Namun, sayangnya, tidak semua Militer
membentengi dirinya dengan pikiran, sikap dan perilaku baik berdasarkan aturan
dan norma agamanya.
Kehidupan dunia modern sarat dengan kenyamanan
dan menawarkan kemudahan serta kesenangan sementara. Telah menjadi jerat perangkap
bagi prajurit/ Militer yang lengah.
![]() |
| Wanita TNI Kontingen Indonesia di UNIFIL |
Tidak jarang, judi online dan pinjaman online
ini melilit makin lama makin menyesakkan Prajurit. Sehingga berbuat nekat dan
menghancurkan masa depan keluarganya serta merusak nama baik TNI.
Keprihatinan ini menjadikan Panglima TNI
tegas menindak prajurit TNI yang diduga teribat Judi Online. Dalam rangka
penegakan hukum, diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer.
Tidak main-main, Panglima TNI menegaskan hal
ini berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 521 tahun 2025 yang
diterbitkan pada 20 Juni 2025. Prajurit TNI yang terlibat transaksi Judi
Online. Apabila disertai dengan perbuatan pidana lainnya dan ditemukan bukti
permulaan yang cukup. Agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jadi setiap Prajurit TNI yang terlibat Judi
Online akan diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer sesuai kategori
perbuatannya. Berupa penahanan berat disertai sanksi administrasi terhadap
prajurit TNI dengan transaksi lebih dari Rp 250 juta rupiah.
Penahanan ringan disertai sanksi administrasi
terhadap prajurit TNI dengan transaksi seratus juta rupiah hingga dua ratus
juta rupiah. Ketiga, teguran disertai sanksi administrasi terhadap prajurit TNI
dengan transaksi sepuluh ribu rupiah hingga seratus juta rupiah.
Jadi, berpikirlah seribu kali sebelum
terjerat dengan Hukum Disiplin Militer (jika Anda Militer TNI)!
Pikirkanlah kembali. Lebih baik kita memilih
untuk sederhana (prasaja) daripada kenikmatan hidup sesaat yang membawa
kebinasaan. Lebih baik kita bertekun dalam kesukaran (karena kita melawan arus);
untuk kemudian kita memetik hasil perbuatan kita yang baik di akhir kedinasan.
Penghargaan di pemandangan mata manusia dan Allah.
![]() |
| Ltc Michiko saat bertugas sebagai Komandan Upacara 1 Juni 2019 di Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta |
Mungkin saja, saat sekarang ini kita dianggap bodoh. Karena kita tidak mengikuti cara hidup orang lain yang mengagungkan materi dan kegemilangannya. Mungkin saja kita dianggap aneh, karena tidak mengikuti trend! (Ramai-ramai jadi Kapak Keruk!).
Mungkin saja, saat ini kita tidak
diperhitungkan, karena prinsip kita berbeda dengan kebanyakan orang yang
berprinsip jalan pintas judi online adalah jalan keluar dari kesulitan
finansial.
Lebih baik, memilih kesederhanaan. Dan diam-diam
mengabdi dengan penuh kebanggaan. Lebih baik tidak membalas yang berlaku serong
dan jahat terhadap kita, tetapi tetap setia melakukan tugas dengan berani dan
BENAR.
Sebab, sesungguhnya kehidupan Militer adalah
jalan hidup yang telah kita pilih sejak masa muda. Setiap perjalanan pasti ada
akhirnya. Dan setiap perbuatan pasti ada ganjarannya, apakah itu BAIK ataupun
BURUK.
Demikianlah, berhati-hatilah dalam bersikap
dan bertindak! Mengutip apa yang diperintahkan Kepala Staf Angkatan Udara
(Kasau) pada Perintah Hariannya mengawali Tahun 2026 ini. “Pegang Teguh Sumpah
Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI, dengan menjunjung tinggi DISIPLIN,
keteladanan dan KESEDERHANAAN, serta penerapan Zero Accident untuk menjaga
kehormatan prajurit, KETAHANAN KELUARGA, dan martabat institusi TNI Angkatan
Udara!
Adapun Sumpah Prajurit itu demikian bunyinya:
Demi Allah saya bersumpah/ berjanji:
Setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara 1945.
Tunduk kepada hukum dan memegang teguh
disiplin keprajuritan.
Taat kepada Atasan dengan tidak membantah
perintah atau putusan.
Menjalankan segala kewajiban dengan penuh
rasa tanggungjawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
Memegang segala rahasia Tentara
sekeras-kerasnya.
Selanjutnya Sapta Marga berbunyi demikian.
Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bersendikan Pancasila.
Kami Patriot Indonesia, pendukung serta
pembela ideologi Negara yang bertanggungjawab dan tidak kenal menyerah.
Kami Ksatria Indonesia, yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
memegang teguh dsplin, patuh dan taat pada pimpinan serta senantiasa siap sedia
berbakti kepada negara dan bangsa.
Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia,
setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Delapan Wajib TNI, bunyinya sebagai berikut:
Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
Menjaga kehormatan diri di muka umum.
Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan
kesederhanaannya.
Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati
rakyat.
Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha
untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Kesimpulannya, KESEDERHANAAN atau PRASAJA
adalah kunci kemenangan mengatasi tekanan kehidupan. Seperti Hukum Fisika, tekanan berbanding lurus dengan gaya. Kalau semakin
terlalu banyak gaya kita, akan semakin meningkatkan tekanan hidup. Sebab itu,
ajarkan anggota keluarga kita untuk “Bergaya Hidup Prasaja”. Sesuaikan dengan
gaji TNI!
***(Sumber: Perpang TNI Nomor 44 tahun 2015;
Surat Telegram Panglima TNI Nomor 521 tahun 2025; Perintah Harian Kasau tahun
2026; Hukum Fisika Pascal). Foto Ltc Michiko Moningkey). Januari 2026.
Komentar
Posting Komentar