Entri yang Diunggulkan

Daftar TNI Tidak Pungutan Liar (Kisah Nyata 1)

Gambar
Banyak pertanyaan, pasti memenuhi benak setiap orang yang ingin mendaftar menjadi tentara? Seperti apakah? Harus bagaimanakah? Apa yang harus dilakukan? Apa saja yang perlu dipersiapkan?  Menyeberangi sungai dengan tali tiga, saat pendidikan militer di Pusdikkowad Lembang Bandung Padahal sesungguhnya, mendaftar tentara tidaklah sesulit seperti yang dibayangkan banyak orang. Kadangkala memang, rumor beredar. Sehingga menyurutkan langkah beberapa orang untuk maju berkarir di Tentara Nasional Indonesia . Seperti pertanyaan ini, yang disampaikan dalam blog oleh seorang calon dokter, yang bercita-cita untuk menjadi seorang dokter di lingkungan TNI. “Apa yang harus saya lakukan? Karena informasi untuk masuk menjadi TNI dengan latar-belakang mahasiswa kedokteran sangatlah minim.” “Apalagi saya banyak mendengarkan desas-desus bahwa kalau ingin menjadi perwira TNI itu, haruslah mempunyai kerabat orang besar di TNI itu sendiri”. Demikianlah pertanyaan-pertanyaaan yang pada umumnya terd...

Saring Sebelum Sharing

Dunia digital kini menjadi medan pertempuran baru yang dapat mempengaruhi stabilitas keamanan nasional. Sehingga setiap prajurit TNI sebagai alat pertahanan Negara dituntut memiliki kesadaran hukum digital.

Personel Wingdik 800/Pasgat melaksanakan kegiatan renang militer bertempat di Kolam Renang Lettu Pas Basonai Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (21/1/2026

Untuk memanfaatkan secara maksimal teknologi informasi dan komunikasi global. Ada tanggungjawab hukum yang mengikutinya.

Militer TNI dalam aktivitas digitalnya menjunjung tinggi disiplin, kehormatan dan keamanan informasi.

Seperti tulisan sebelumnya, dasar sumber yang digunakan adalah Tata Tertib Militer. Pengertian Tata Tertib Militer adalah ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari.

Baik dalam dinas maupun di luar dinas. Mari kita cari tau lebih banyak tentang Media Sosial di tangan seorang Prajurit TNI.

Kita ketahui bersama, di militer ada aturan-aturan yang mengikat dan menuntut seorang Militer TAAT dan bersikap profesional. Ingatlah, setiap Militer WAJIB menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit.

Serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku, yang dapat mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia. Sumbernya adalah Pasal 5, Disiplin Prajurit TNI.

Peraturan ini disahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015. Tentang Peraturan Disiplin Militer.

Personel Wingdik 800/Pasgat melaksanakan kegiatan renang militer bertempat di Kolam Renang Lettu Pas Basonai Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (21/1/2026

Bagaimana caranya seorang Prajurit TNI menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku, yang dapat mencemarkan nama baik TNI? Dengan cara bersikap profesional selaku prajurit militer!

Prajurit TNI memiliki kesadaran hukum digital. Dia menyadari ada tanggungjawab moral selaku pengguna internet. Kebebasan di dunia maya, bukanlah tanpa batas.

Setiap ide informasi yang akan di upload di dunia maya, seharusnya di saring terlebih dahulu sebelum di sharing.

Kedua, setiap informasi di dunia internet memiliki jejak digital yang tidak akan hilang selama-lamanya. Ketiga, pertimbangan tentang dampak hukum dan sosial yang akan ditimbulkan dengan penayangan informasi. Merugikan diri sendiri ataukah orang lain?

Keempat, apakah informasi yang akan ditayangkan di media sosial dapat menimbulkan persepsi publik yang negatif tentang TNI?

Kelima, apakah informasi yang akan di upload di media sosial akan mengungkap informasi yang bersifat rahasia negara?

Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menegaskan kembali batas-batas perilaku digital yang dapat dikenai sanksi hukum.

Pasal 27 tetap menjadi dasar utama dalam mengatur etika bermedia sosial. Menegaskan larangan terhadap penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan atau pengancaman.

Pasal 28 memperkuat larangan penyebaran berita bohong, informasi menyesatkan, atau ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Pasal 29 menegaskan sanksi terhadap ancaman kekerasan yang disampaikan melalui sarana elektronik.

Selanjutnya, berkaitan dengan Disiplin Militer dalam penggunaan Media Sosial, Kepala Pusat Penerangan TNI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/04/VI/2025 pada tanggal 26 Juni 2025.

Ada dua poin penting yang harus diketahui Prajurit TNI mengenai cara berinteraksi dengan media sosial. Yakni, personel militer dan PNS di lingkungan TNI dilarang melakukan siaran langsung (Live) di media sosial maupun media online pada saat jam dinas.

Personel Wingdik 800/Pasgat melaksanakan kegiatan renang militer bertempat di Kolam Renang Lettu Pas Basonai Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (21/1/2026)

Kecuali bagi personel Penerangan TNI yang sedang menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini untuk menjadikan Militer bersikap profesional, menggunakan waktu bertugas sepenuhnya demi kedinasan, dan tidak menyalahgunakan waktu kerja dengan surfing di dunia maya. 

Sementara itu, poin kedua adalah bagi satuan jajaran Penerangan TNI. Dilarang mempublikasikan kegiatan latihan Pratugas. Pemeriksaan kesiapan operasi. Persiapan, pemberangkatan maupun kedatangan tugas Non-teritorial, baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.

Untuk Operasi Luar Negeri, publikasi hanya diperbolehkan pada saat keberangkatan dan kedatangan. Ketentuan ini menjadi suatu langkah pencegahan dari potensi ancaman siber.

Demikianlah, setiap prajurit TNI bertanggungjawab untuk menegakkan disiplin digital dan keamanan informasi (Information Security Discipline).

Kedua dasar inilah yang menjadi pedoman bagi prajurit TNI di era siber untuk bertindak cerdas, produktif dan beretika. Tanpa pelanggaran hukum, tanpa melanggar norma kedinasan. Tetap mengutamakan kehormatan Militer. Kedua dasar itu adalah Undang Undang ITE tahun 2024 serta Surat Edaran Kapuspen TNI tanggal 26 Juni 2025.

Prajurit TNI sebagai institusi militer sangat menjunjung tinggi disiplin, kehormatan dan keamanan informasi. Oleh sebab kekhususannya itulah, maka Prajurit TNI memiliki identitas militer sebagai alat yang kuat menginspirasi audiens luas.

Oleh sebab itu, merupakan suatu pelanggaran disiplin militer apabila prajurit TNI tampak viral di media sosial sebagai seorang Militer yang bertolak belakang dengan nilai-nilai, etika dan kehormatan militernya.

Personel Wingdik 800/Pasgat melaksanakan kegiatan renang militer bertempat di Kolam Renang Lettu Pas Basonai Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (21/1/2026)

Akan menjadi tanda tanya besar apabila prajurit TNI beserta keluarganya hidup boros apalagi berfoya-foya atau hidup bergelimang harta. Kalaupun berpunya karena warisan, tidaklah etis menjadikannya sebagai konten pameran kepada khalayak luas. Sebab hal ini melanggar Disiplin Prajurit TNI.

Prajurit TNI akan bermasalah dengan kedinasan, apabila beredar video dikejar-kejar oleh penagih hutang karena memiliki hutang dimana-mana. Sebab, prajurit TNI dilarang mempunyai hutang dimana-mana.

Bahkan satu hal yang saat ini, di tahun 2026 ini, selalu di wanti-wanti oleh Pimpinan TNI adalah tentang judi online! Militer dilarang menghamburkan uangnya yang tidak seberapa untuk alasan berjudi.

Tidaklah lucu jika beredar bukti video seorang prajurit TNI berjudi online. Postingan video ini tentunya akan mempengaruhi ribuan orang dengan jangkauan global.

Di lain sisi, secara hukum, pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden untuk memberantas judi online. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keamanan nasional, moral publik dan integritas data masyarakat dari ancaman informasi destruktif, seperti konten radikal, pornografi, hingga penipuan digital.

Setiap prajurit TNI memiliki kesadaran akan Tata kehidupan Militer. Termasuk larangan untuk TIDAK berbuat sewenang-wenang yang berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman orang lain. Tidak mengganggu ketertiban umum.

Prajurit TNI memiliki kecerdasan dan etika untuk secara produktif menggunakan teknologi informasi. Memiliki kesadaran hukum untuk memperkuat penegakan hukum di dunia digital.

Jika ditinjau dari sisi kehidupan sosial dan budaya, prajurit TNI sebagai pengguna internet memiliki tanggungjawab moral. Penerapan Undang Undang ITE memiliki relevansi yang signifikan dengan Peraturan Panglima Nomor 44 Tahun 2015. Ada larangan untuk TIDAK mendatangi rumah pelacuran, kecuali untuk melaksanakan tugas kedinasan. Dilarang melakukan pelacuran. Hal ini juga berlaku di dunia maya.

Dilarang minum minuman keras dan sejenisnya serta mabuk-mabukan. Dilarang mendatangi tempat-tempat terlarang atau tempat hiburan yang tidak patut atau tidak pantas kecuali untuk melakukan tugas kedinasan.

Seorang Militer dilarang melakukan perbuatan lain yang TIDAK PATUT dilakukan oleh seorang prajurit dan atau bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan.

Jadi, seorang Militer itu harus berpenampilan, berpakaian yang rapi, dan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menempati tempat tinggal yang layak huni dan memenuhi standar kebersihan.

Dan seorang Militer tidak boleh mencampuri perkara keperdataan orang lain kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Personel Wingdik 800/Pasgat melaksanakan kegiatan renang militer bertempat di Kolam Renang Lettu Pas Basonai Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (21/1/2026).

Dalam konteks pertahanan negara, penerapan Undang Undang ITE memiliki relevansi yang signifikan bagi Militer yang menjunjung tinggi disiplin, kehormatan dan keamanan informasi. ***(Penulis Ltc Michiko Moningkey. Sumber: Majalah Advokasi Edisi 82/IV/2025 oleh Babinkum TNI; Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2025; IG Bareskrim Polri., Januari 2026. Foto Ltc Michiko & Pratu Ihsan Pen Wngdik 800 Pasgat).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar TNI Tidak Pungutan Liar (Kisah Nyata 1)

Seleksi Petembak TNI AU 2017

Women Peacekeepers = Wan TNI PBB UNIFIL 2009-2010