Daftar TNI Tidak Pungutan Liar (Kisah Nyata 1)
Psst.. writing by Michiko Moningkey is here! Michiko is the owner of this blog. Which is the way to explore my mind with writing, sharing many interesting experiences. So that why Michiko named this blog "All things are possible". That however small we may see ourselves, we can still dream big, and that nothing is impossible. That we can pursue any kind of dream we have, as long as we're not giving up, as long as we keep on trying, and as long as we're doing our best.
Dunia digital kini menjadi medan pertempuran baru yang dapat mempengaruhi stabilitas keamanan nasional. Sehingga setiap prajurit TNI sebagai alat pertahanan Negara dituntut memiliki kesadaran hukum digital.
![]() |
| Personel Wingdik 800/Pasgat melaksanakan kegiatan renang militer bertempat di Kolam Renang Lettu Pas Basonai Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (21/1/2026 |
Untuk memanfaatkan secara maksimal teknologi informasi dan komunikasi global. Ada tanggungjawab hukum yang mengikutinya.
Militer TNI dalam aktivitas digitalnya menjunjung tinggi
disiplin, kehormatan dan keamanan informasi.
Seperti tulisan sebelumnya, dasar sumber yang digunakan adalah Tata
Tertib Militer. Pengertian Tata Tertib Militer adalah ketentuan tertulis atau
tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari.
Baik dalam dinas maupun di luar dinas. Mari kita cari tau lebih
banyak tentang Media Sosial di tangan seorang Prajurit TNI.
Kita ketahui bersama, di militer ada aturan-aturan yang mengikat
dan menuntut seorang Militer TAAT dan bersikap profesional. Ingatlah, setiap
Militer WAJIB menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit.
Serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau
perilaku, yang dapat mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia.
Sumbernya adalah Pasal 5, Disiplin Prajurit TNI.
Peraturan ini disahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44
Tahun 2015. Tentang Peraturan Disiplin Militer.
![]() |
Personel Wingdik 800/Pasgat melaksanakan kegiatan renang militer bertempat di Kolam Renang Lettu Pas Basonai Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (21/1/2026
Bagaimana caranya seorang Prajurit TNI menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku, yang dapat mencemarkan nama baik TNI? Dengan cara bersikap profesional selaku prajurit militer!
Prajurit TNI memiliki kesadaran hukum digital. Dia menyadari ada
tanggungjawab moral selaku pengguna internet. Kebebasan di dunia maya, bukanlah
tanpa batas.
Setiap ide informasi yang akan di upload di dunia maya, seharusnya
di saring terlebih dahulu sebelum di sharing.
Kedua, setiap informasi di dunia internet memiliki jejak digital
yang tidak akan hilang selama-lamanya. Ketiga, pertimbangan tentang dampak
hukum dan sosial yang akan ditimbulkan dengan penayangan informasi. Merugikan
diri sendiri ataukah orang lain?
Keempat, apakah informasi yang akan ditayangkan di media sosial
dapat menimbulkan persepsi publik yang negatif tentang TNI?
Kelima, apakah informasi yang akan di upload di media sosial
akan mengungkap informasi yang bersifat rahasia negara?
Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), menegaskan kembali batas-batas perilaku digital yang dapat
dikenai sanksi hukum.
Pasal 27 tetap menjadi dasar utama dalam mengatur etika bermedia
sosial. Menegaskan larangan terhadap penyebaran konten bermuatan pelanggaran
kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan atau pencemaran nama baik, serta
pemerasan dan atau pengancaman.
Pasal 28 memperkuat larangan penyebaran berita bohong, informasi
menyesatkan, atau ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Pasal 29 menegaskan sanksi terhadap ancaman kekerasan yang disampaikan
melalui sarana elektronik.
Selanjutnya, berkaitan dengan Disiplin Militer dalam penggunaan
Media Sosial, Kepala Pusat Penerangan TNI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor
SE/04/VI/2025 pada tanggal 26 Juni 2025.
Ada dua poin penting yang harus diketahui Prajurit TNI mengenai
cara berinteraksi dengan media sosial. Yakni, personel militer dan PNS di
lingkungan TNI dilarang melakukan siaran langsung (Live) di media sosial maupun
media online pada saat jam dinas.
![]() |
Personel Wingdik 800/Pasgat melaksanakan kegiatan renang militer bertempat di Kolam Renang Lettu Pas Basonai Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (21/1/2026)
Kecuali bagi personel Penerangan TNI yang sedang menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini untuk menjadikan Militer bersikap profesional, menggunakan waktu bertugas sepenuhnya demi kedinasan, dan tidak menyalahgunakan waktu kerja dengan surfing di dunia maya.
Sementara itu, poin kedua adalah bagi satuan jajaran Penerangan
TNI. Dilarang mempublikasikan kegiatan latihan Pratugas. Pemeriksaan kesiapan
operasi. Persiapan, pemberangkatan maupun kedatangan tugas Non-teritorial, baik
di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
Untuk Operasi Luar Negeri, publikasi hanya diperbolehkan pada
saat keberangkatan dan kedatangan. Ketentuan ini menjadi suatu langkah
pencegahan dari potensi ancaman siber.
Demikianlah, setiap prajurit TNI bertanggungjawab untuk
menegakkan disiplin digital dan keamanan informasi (Information Security
Discipline).
Kedua dasar inilah yang menjadi pedoman bagi prajurit TNI di era
siber untuk bertindak cerdas, produktif dan beretika. Tanpa pelanggaran hukum,
tanpa melanggar norma kedinasan. Tetap mengutamakan kehormatan Militer. Kedua
dasar itu adalah Undang Undang ITE tahun 2024 serta Surat Edaran Kapuspen TNI
tanggal 26 Juni 2025.
Prajurit TNI sebagai institusi militer sangat menjunjung tinggi
disiplin, kehormatan dan keamanan informasi. Oleh sebab kekhususannya itulah,
maka Prajurit TNI memiliki identitas militer sebagai alat yang kuat
menginspirasi audiens luas.
Oleh sebab itu, merupakan suatu pelanggaran disiplin militer
apabila prajurit TNI tampak viral di media sosial sebagai seorang Militer yang bertolak belakang
dengan nilai-nilai, etika dan kehormatan militernya.
![]() |
Personel Wingdik 800/Pasgat melaksanakan kegiatan renang militer bertempat di Kolam Renang Lettu Pas Basonai Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (21/1/2026)
Akan menjadi tanda tanya besar apabila
prajurit TNI beserta keluarganya hidup boros apalagi berfoya-foya atau hidup
bergelimang harta. Kalaupun berpunya karena warisan, tidaklah etis menjadikannya
sebagai konten pameran kepada khalayak luas. Sebab hal ini melanggar Disiplin
Prajurit TNI.
Prajurit TNI akan bermasalah dengan
kedinasan, apabila beredar video dikejar-kejar oleh penagih hutang karena
memiliki hutang dimana-mana. Sebab, prajurit TNI dilarang mempunyai hutang
dimana-mana.
Bahkan satu hal yang saat ini, di tahun 2026
ini, selalu di wanti-wanti oleh Pimpinan TNI adalah tentang judi online! Militer
dilarang menghamburkan uangnya yang tidak seberapa untuk alasan berjudi.
Tidaklah lucu jika beredar bukti video
seorang prajurit TNI berjudi online. Postingan video ini tentunya akan
mempengaruhi ribuan orang dengan jangkauan global.
Di lain sisi, secara hukum, pengungkapan
jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam
melaksanakan perintah Presiden untuk memberantas judi online. Langkah ini
merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keamanan nasional, moral publik
dan integritas data masyarakat dari ancaman informasi destruktif, seperti
konten radikal, pornografi, hingga penipuan digital.
Setiap prajurit TNI memiliki kesadaran akan Tata
kehidupan Militer. Termasuk larangan untuk TIDAK berbuat sewenang-wenang yang
berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman orang lain. Tidak mengganggu
ketertiban umum.
Prajurit TNI memiliki kecerdasan dan etika untuk
secara produktif menggunakan teknologi informasi. Memiliki kesadaran hukum
untuk memperkuat penegakan hukum di dunia digital.
Jika ditinjau dari sisi kehidupan sosial dan
budaya, prajurit TNI sebagai pengguna internet memiliki tanggungjawab moral. Penerapan
Undang Undang ITE memiliki relevansi yang signifikan dengan Peraturan Panglima
Nomor 44 Tahun 2015. Ada larangan untuk TIDAK mendatangi rumah pelacuran,
kecuali untuk melaksanakan tugas kedinasan. Dilarang melakukan pelacuran. Hal
ini juga berlaku di dunia maya.
Dilarang minum minuman keras dan sejenisnya
serta mabuk-mabukan. Dilarang mendatangi tempat-tempat terlarang atau tempat
hiburan yang tidak patut atau tidak pantas kecuali untuk melakukan tugas
kedinasan.
Seorang Militer dilarang melakukan perbuatan
lain yang TIDAK PATUT dilakukan oleh seorang prajurit dan atau bertentangan
dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan.
Jadi, seorang Militer itu harus
berpenampilan, berpakaian yang rapi, dan memenuhi standar kebersihan dan
kesehatan. Menempati tempat tinggal yang layak huni dan memenuhi standar
kebersihan.
Dan seorang Militer tidak boleh mencampuri
perkara keperdataan orang lain kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
![]() |
Personel Wingdik 800/Pasgat melaksanakan kegiatan renang militer bertempat di Kolam Renang Lettu Pas Basonai Wingdik 800/Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (21/1/2026).
Dalam konteks pertahanan negara, penerapan Undang Undang ITE memiliki relevansi yang signifikan bagi Militer yang menjunjung tinggi disiplin, kehormatan dan keamanan informasi. ***(Penulis Ltc Michiko Moningkey. Sumber: Majalah Advokasi Edisi 82/IV/2025 oleh Babinkum TNI; Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2025; IG Bareskrim Polri., Januari 2026. Foto Ltc Michiko & Pratu Ihsan Pen Wngdik 800 Pasgat).
Komentar
Posting Komentar